Jumat, 07 Juni 2013

TAHARAH


 TAHARAH

A. Pengertian Taharah

Dalam Ilmu fiqh, pembahasan bersuci dikenal dengan taharah. menurut bahasa, Taharah artinya bersih atau suci. Menurut istilah fiqih, taharah adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian, serta tempat dari hadas dan najis.

B. Hadas

1.  Hadas Besar

Seseorang dinyatakan berhadas besar apabila mengalami hal-hal berikut

  • haid, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setiap bulan
  • nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan
  • keluar air mani bagi laki-laki
  • Wiladah, yaitu melahirkan bayi
  • bersetubuh, yaitu hubungan suami istri

untuk menghilangkannya yaitu mandi wajib

a. Pengertian Mandi Wajib

Mandi Wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Pritah mandi wajib dijelaskan dalam QS. al-Ma'idah ayat 6


... وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا....
Artinya : Jika kamu junub maka mandilah
      
b. Rukun Mansi Wajib

Rukun mandi wajib adalah segala sesuatu yang harus dilakukan pada saat mandi wajib. Rukun mandi wajib yaitu :
  • berniat mandi untuk mengilangkan hadas besar
  • membersihkan najis yang ada pada tubuh
  • meratakan dengan air sici menyucikan ke seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki 
c. Sunah Mandi Wajib

Sunah mandi wajib adalah perbuatan-perbuatan yang utama untuk dilakukan pada saat mandi wajib, jika tidak dilakukan tidak mengakibatkan mandi wajibnya batal. Sunah mandi wajib yaitu :
  • membaca basmalah ketika akan mandi
  • berwudu terlebih dahulu
  • meratakan air ke seluruh tubuh dan mengusapkannya agar kotoran hilang
  • mendahulukan anggota badan yang kanan
  • menggunakan wangi-wangian, misalnya sabun dan sampo
  • membaca doa sesudah mandi wajib yaitu
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِكَ لَهُ.وَأَشْهَدُاَنَّ مًحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللهُمَّ اجْعَلنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِِبَادِكَ الصَّلِحِيْنَ

Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang MAha Esa, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku golongannya orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri, serta jadikan aku golongannya orang-orang yang saleh

d. Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib adalah :
  • membaca basmalah sambil berniat menghilangkan hadas besar dengan mandi
  • membersihkan kedua telapak tangan tiga kali
  • membersihkan kotoran yang ada di kemaluan dan dubur serta sekitarnya dengan tangan kiri
  • melakukan wudu, seperti hendak salat
  • mencelupkan telapak tanga ke air, kemudian membasuhkan jari-jari ke pangkal rambut
  • menyiram kepala dengan air tiga kali
  • menyiram seluruh badan dengan mendahulukan sebelah kanan
  • membasuh kedua kaki dengan mendahulukan kaki sebelah kanan
2. Hadas Kecil

Seseorang dinyatakan berhadas kecil apabila mengalami hal-hal berikut ini :
  • kencing
  • berak 
  • kentut
  • pingsan
  • mabuk
  • tidur
Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan berwudu, namun jika ada udzur boleh dengan tayamum, hal itu dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 6 :

... وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : .... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

C. Najis

Najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syarak. Najis yang mengenai badan atau pakaian hedaknya segera dibersihkan, karena bersih dan suci dari najis merupakan syarat syah salat.

Najis terbagi menjadi tiga, yaitu :

1. Najis Mugalladzah/Najis Berat, 

Yang termasuk najis mugalladzah adalah sentuhan atau jilatan anjing dan babi, air liur anjing dan babi, serta darah anjing dan babi. Cara mensucikannya adal dibasuh tujuh kali dengan air, salah satunya dengan tanah.

2. Najis Mukhafafah/Najis Ringan

Najis Mukhafafah yaitu najis yang disebabkan oleh air kencing anak laki-laki yang belum makan atau minum sesuatu selain air susu ibu. Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikan air 

3. Najis Mutawassitah/Najis Sedang

yang dimaksud najis mutawassitah, antar lain, air kencing, tinja, dan kotoran. Najis ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

  • Najis hukmiah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak jelas zat, bau, dan rasanya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya dengan disiram dengan air
  • Najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih jelas zat, warna, rasa, dan baunya. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya, akan tetapi seandainya warna dan baunya sukar untuk dihilangkan maka hal itu dapat dimaafkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes